Ingat, Ramadan Semua Tempat Hiburan Tutup mulai 24 Mei
Ingat, Ramadan Semua Tempat Hiburan Tutup mulai 24 Mei
BANDUNG - Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran untuk 200 lebih tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat. DOMINO99
Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, surat edaran tersebut memerintahkan agar tempat hiburan berhenti beroperasi selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan
Menyambut hari keagamaan bulan ramadhan mulai tanggal 24 Mei 2017 hingga 27 Mei 2017 seluruh tempat hiburan di Kota Bandung harus ditutup," kata Edward di Bandung, Sabtu (20/5/2017).
Edward menambahkan, tempat hiburan yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, pub dan karaoke, sanggar tari, panti pijat, spa, dan arena biliar.
"Kecuali memang untuk prestasi, biliar bisa kita berikan rekomendasi. Asal mengajukan izin ke Disbudpar," sambungnya.
Tidak hanya tempat hiburan dengan bangunan tersendiri, tempat hiburan di dalam hotel pun menurut Edward mendapat perlakuan sama.
"Berlaku untuk (tempat hiburan) yang ada dalam hotel mereka juga harus libur," ucapnya.DOMINO99
Selain itu, minuman beralkohol juga dilarang dijual selama bulan Ramadhan, baik di tempat resmi yang memiliki izin menjual maupun yang ilegal.
"Restoran yang menjual minuman beralkohol bulan puasa ini jangan diperdagangkan dulu," tegasnya DOMINO99
Tempat hiburan yang masih boleh beroperasi dalam surat edaran tersebut adalah bioskop. Asalkan, lanjut Edward, film yang ditampilkan disesuaikan dengan situasi keagamaan.
Edward memastikan surat edaran untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Pasal 73 ayat 6. DOMINO99
"Ini sudah berlaku lima tahun. Relatif tidak ada perubahan. Selama ini semua pada patuh, belum ada yang ditutup," tandasnya.(*)
Comments
Post a Comment